Advertisement
Isu Iuran BPJS Guru ASN 26 Kali Setahun Dipastikan Tidak Benar
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Informasi yang beredar di media sosial mengenai guru aparatur sipil negara (ASN) membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun dipastikan tidak benar, karena mekanisme pemotongan iuran hanya dilakukan satu kali dari total pendapatan bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait pemotongan iuran yang belakangan dianggap berulang, seiring perubahan pola penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dari sistem triwulan menjadi bulanan sejak 2026.
Advertisement
BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung dari total pendapatan bersih yang diterima peserta.
"Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja," katanya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA
Rizzky menerangkan, sejak 2025 pemotongan 1 persen dari TPG dilakukan secara terpusat, sementara penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru ASN daerah masih dilakukan setiap tiga bulan sekali. Perubahan terjadi mulai 2026, ketika Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai membayarkan TPG setiap bulan.
Perubahan pola pembayaran tersebut otomatis mengubah mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan, dari yang sebelumnya dipotong per triwulan menjadi dipotong setiap bulan. Kondisi inilah yang memunculkan kesan seolah-olah guru ASN dikenai pemotongan berulang kali.
"Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," ujar dia.
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN tidak menjadi objek pemotongan iuran BPJS Kesehatan, karena tidak termasuk dalam komponen pendapatan yang dijadikan dasar penghitungan iuran JKN.
Ia juga menjelaskan bahwa pemotongan iuran JKN dari TPG bukan kebijakan baru. Skema tersebut telah berjalan sejak 2020 melalui pemerintah daerah, kemudian sejak 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga mekanisme ini bukan hal yang baru diterapkan kepada guru ASN.
Selain itu, Rizzky memaparkan adanya ketentuan batas atas penghitungan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU, termasuk guru ASN, yakni maksimal Rp12 juta dari pendapatan bersih. Dengan ketentuan tersebut, meskipun penghasilan bersih peserta melebihi angka tersebut, dasar perhitungan iuran tetap dibatasi Rp12 juta.
Dengan skema itu, besaran maksimal iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari penghasilan bersih guru ASN adalah 1 persen dikalikan Rp12 juta, atau sebesar Rp120 ribu per bulan.
"Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi, per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong akan lebih kecil lagi," tuturnya.
Rizzky berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar luas di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan iuran BPJS Kesehatan bagi guru ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
- Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
- Wartawan Dikabarkan Meninggal Saat Meliput Demo Pati, Ternyata Hoaks
- CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
- Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
Advertisement
Motor Warga Karangmojo Gunungkidul Raib saat Cari Rumput
Advertisement
Jung Yu-mi, Park Seo-joon dan Woo-shik Reuni di Variety Show PD Na
Advertisement
Advertisement
Advertisement



