Advertisement
Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bertugas ke Papua dalam misi perdamaian.
Dalam video yang telah ditonton lebih dari 600.000 kali itu, Gibran ke Papua bahkan hanya akan ditemani oleh satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tanpa senjata.
Advertisement
Gibran dianggap satu-satunya tokoh yang dipercaya bisa mendamaikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengutus Wapres Gibran ke pedalaman papua untuk tugas perdamaian. Menurut informasi, Wapres Gibran akan mengutarakan ide-idenya yang brilian di Papua dan hanya ditemani pengawal paspampres satu orang tanpa dibekali persenjataan karena hanya Gibran satu-satunya yang dipercayakan bisa mendamaikan KKB”
Unggahan tersebut juga disertai tulisan:
“Gibran di tugas kan di papua #Gibranwakilpresiden #ri #papua”
Namun, benarkah Prabowo resmi diutus Gibran ke Papua untuk misi perdamaian?
Unggahan yang menarasikan Prabowo utus Gibran ke Papua untuk tugas perdamaian. Faktanya, Mensesneg menjelaskan bahwa penugasan Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan Papua. Selain itu, penugasan itu merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua bukan berasal dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. (Facebook)
Penjelasan:
Dilansir dari Antara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua tidak berarti Wapres akan berkantor di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa penugasan itu merupakan mandat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memang menetapkan peran Wapres sebagai ketua dalam percepatan pembangunan Papua. Oleh karena itu, ia meluruskan informasi bahwa tugas ini bukan berasal dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tugas Wapres Gibran didasarkan pada Pasal 68A dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal tersebut mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. Badan itu diketuai oleh wapres dan beranggotakan beberapa menteri, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
Yusril menekankan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknis dari badan khusus tersebut dan bukan wakil presiden secara langsung. “Jadi, bukan berarti wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
- Muncul Hoaks Link untuk Mengecek Status BSU, Jangan Keliru Ini yang Seharusnya
- Muncul Hoaks Foto Gas LPG Saset, Ini Hasil Cek Faktanya
- CEK FAKTA: Beredar Poster Prabowo Beserta Link Cek Kesehatan Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Sekolah Libur Selama Ramadan? Cek Faktanya di Sini
Advertisement

88 Kopdes Merah Putih Kulonprogo Siap Beroperasi, Lini Usahanya Meliputi Pertanian hingga Wisata
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement