Advertisement

Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks

Alifian Asmaaysi
Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan belum ada kebijakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dan menyatakan seluruh tautan pendaftaran BSU 2026 Rp600.000 yang beredar di media sosial merupakan hoaks.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial dan pesan berantai yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi dengan klaim bantuan Rp600.000 untuk tahun 2026.

Advertisement

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menerbitkan kebijakan resmi maupun rencana penyaluran BSU untuk periode 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” ujar Faried dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Faried mengingatkan para pekerja agar tidak terjebak disinformasi yang mengarahkan pada pendaftaran mandiri melalui situs-situs mencurigakan. Ia menekankan bahwa mekanisme BSU secara historis tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri oleh calon penerima.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebagai catatan, penyaluran subsidi gaji terakhir dilaksanakan pada tahun 2025 dengan realisasi penerima mencapai 16.048.472 pekerja/buruh. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk indikasi penipuan yang mencatut nama Kemnaker guna menghindari kerugian materiil.

Mengacu pada laman resmi Kemnaker, program BSU pada periode sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Skema tersebut kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks BSU 2026 melalui tautan palsu.

Jika menilik penerima BSU tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan. Berikut syarat lengkap penerima BSU pada periode terakhir:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum pe
nyaluran BSU dilakukan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemnaker kembali menegaskan bahwa hingga kini BSU 2026 belum ada. Masyarakat diminta hanya merujuk informasi resmi dan mengabaikan setiap link pendaftaran BSU 2026 Rp600.000 yang beredar di luar kanal pemerintah agar terhindar dari penipuan.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jadwal KRL Solo Jogja, Minggu 11 Januari 2026

Jogja
| Minggu, 11 Januari 2026, 06:07 WIB

Advertisement

Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah

Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah

Hiburan
| Sabtu, 10 Januari 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement