Advertisement
Beredar Kabar Pilpres Bakal Diulangi Lagi, Ini Faktanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar kabar melalui unggahan video di kanal media sosial Youtube yang menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024. Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Advertisement
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
BACA JUGA: Calon Penumpang Kecewa! Server Sering Down Bikin Pembelian Tiket Mudik KAI Terganggu
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang? MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang. Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru dan masuk kabar hoaks. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Hoaks Foto Gas LPG Saset, Ini Hasil Cek Faktanya
- CEK FAKTA: Beredar Poster Prabowo Beserta Link Cek Kesehatan Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Sekolah Libur Selama Ramadan? Cek Faktanya di Sini
- Video Felicia Tissue Sebut Diminta Menggugurkan Kandungan, Cek Faktanya di Sini
- CEK FAKTA: Prabowo Ancam Rakyat yang Hina Pejabat Negara
Advertisement

H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement

Han Ga In Curhat Pernah Makan Roti di Toilet Saat Hamil Gara-Gara Alasan Ini
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement