Rupiah Tertekan Konflik AS-Iran, Cadev Jadi Penahan
Rupiah melemah ke Rp17.984 per dolar AS dipicu eskalasi Timur Tengah, meski cadangan devisa Indonesia meningkat.
Unggahan misinformasi yang menarasikan MUI mengeluarkan daftar larangan membeli produk bermerek tertentu yang diduga pro-Israel. Faktanya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. - ist/Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang Pro-Israel dan dilarang oleh MUI. Dalam daftar tersebut, terdapat 121 merek mulai dari fast food, kebutuhan sehari-hari, produk kecantikan hingga brand fashion.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang beredar di Facebook tersebut: “MUI keluarkan Fatwa Haram pada produk Pro Israel..Berikut list produknya. Tugas kita adalah taat kepada pemimpin.”
Namun, benarkah MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang harus diboikot?
BACA JUGA: Usai Taklukkan Wilayah Utara, Pasukan Israel Bakal Serang Hamas di Gaza Selatan
Dilansir dari laman Antara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. Buya Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya. Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Sehingga kabar MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang diharamkan adalah berita bohong atau hoaks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rupiah melemah ke Rp17.984 per dolar AS dipicu eskalasi Timur Tengah, meski cadangan devisa Indonesia meningkat.
Rangkuman 10 berita terpopuler Harianjogja.com edisi 9 Juli 2026, dari program MBG, investasi, hingga Mandala Krida.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Bus KSPN Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp12.000. Cek jadwal dan rute ke Pantai Drini, Parangtritis, dan Obelix.
SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 hadir dengan layanan siang dan malam. Cek jadwal, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026, lengkap dengan rute, titik keberangkatan, dan tarif terbaru.