Advertisement

Promo November

Jokowi Bebaskan 120 Pajak WNA di IKN, Ini Faktanya

Newswire
Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Jokowi Bebaskan 120 Pajak WNA di IKN, Ini Faktanya Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan Presiden Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun. (ist - Facebook)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Unggahan narasi yang mengaitkan Ibu Kota Negara (IKN) dengan warga negara asing (WNA) dibagikan seorang pengguna Facebook sejak September 2023.

Sang pengunggah menilai salah satu kebijakan pemerintah terkait IKN, lebih berpihak kepada WNA dibandingkan penduduk asli di wilayah itu.

Advertisement

Pemilik akun itu menyorot aturan perpajakan pemerintah. Presiden Jokowi diklaim membebaskan pungutan pajak WNA di IKN hingga 120 tahun.

Berikut isi narasinya: "Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak."

Namun, benarkah Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun?

BACA JUGA: Direktur Kementan Diperiksa KPK sebagai Saksi

Berdasarkan penelusuran Antara, pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan soal WNA terdapat dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah tersebut. Disebutkan bahwa tenaga kerja asing diizinkan tinggal paling lama 10 tahun di IKN dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja.

Tenaga kerja asing pun dapat dikontrak dengan pembatasan waktu 10 tahun. Walaupun nantinya dapat kembali diperpanjang. Kendati demikian, tidak ada keterangan yang mencantumkan aturan tentang pembebasan pajak tenaga kerja asing selama 120 tahun. Jadi klaim itu terbantahkan dan kabar ini pun dipastikan hoaks.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sidang Pelanggaran Perda Rokok Kulonprogo, 16 Perokok dan 2 Penjual Didenda Ratusan Ribu

Kulonprogo
| Senin, 25 November 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Yura Yunita Umumkan Bakal Menggelar Konser Tunggal Februari 2025

Hiburan
| Minggu, 24 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement