Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 16 Juli 2026, di QHomemart
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta nomor layanan WhatsApp.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, JOGJA—Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan.
Berikut adalah isi pesan tersebut :
PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018
Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Lagi Memerlukan "Surat Pengantar" Baik Dari RT, RW, Kelurahan Maupun Dari Kecamatan Bisa Langsung Mengurus Ke DISPENDUK CAPIL.
BACA JUGA : Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari
KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.
PERUBAHAN KK : Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.
BUAT E-KTP BARU : Cukup KK.
PERUBAHAN E-KTP : Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.
AKTA KELAHIRAN : Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.
AKTA KEMATIAN : Hanya Butuh Surat Kematian.
Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zamannya Lagi.... Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya
BACA JUGA : Makin Mudah, Cekat KTP-el di Kota Jogja Bisa Drive Thru
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain :
Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain :
BACA JUGA : Wow, Tak Perlu Ribet, Layanan KTP di Kota Jogja Dibuat
Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :
Kesimpulan : dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Juli 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta nomor layanan WhatsApp.
Presiden FIFA Gianni Infantino kokoh di tengah skandal Balogun dan protes Eropa. Dapat dukungan 200+ asosiasi, ia menuju jabatan keempat tanpa rival.
Pemerintah China panggil produsen mobil, larang perang harga dan iklan berlebihan. Fokus pada keamanan ADAS dan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi.
DeepSeek diperkirakan memiliki valuasi Rp929 triliun setelah transaksi investasi terbaru. Startup AI asal China itu kini menjadi perusahaan AI paling bernilai d
Akses antarwilayah di wilayah kepulauan Indonesia bergantung pada transportasi laut dengan kondisi yang kerap berubah.
Timnas Voli Putra Indonesia menghadapi Vietnam pada semifinal SEA V Cup 2026. Skuad Garuda membawa modal sempurna setelah menyapu bersih fase grup tanpa kehilan