Advertisement

CEK FAKTA: Pemerintah Hapus Surat Pengantar untuk Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya

Sunartono
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:17 WIB
Sunartono
CEK FAKTA: Pemerintah Hapus Surat Pengantar untuk Mengurus Dokumen Kependudukan, Ini Faktanya Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp tentang penghapusan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Berikut adalah isi pesan tersebut :

Advertisement

PEMERINTAH MENGHAPUSKAN SURAT PENGANTAR

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 Yang Disyahkan Pada Tanggal:18 Oktober 2018

Menyatakan Bahwa Pembuatan Dokumen Kependudukan Sudah Tidak Lagi Memerlukan    "Surat Pengantar" Baik Dari  RT,  RW,  Kelurahan  Maupun Dari Kecamatan  Bisa  Langsung Mengurus Ke DISPENDUK  CAPIL.

BACA JUGA : Dukcapil Kota Jogja Layani Rekam & Cetak e-KTP, Sehari 

KARTU KELUARGA (KK) BARU : Hanya Butuh Surat Nikah Dan Keterangan Pindah Alamat Bagi Anggota Baru.

PERUBAHAN KK : Hanya Butuh KK Lama Dan Surat Pernyataan Perubahan.

BUAT E-KTP BARU : Cukup KK.

PERUBAHAN E-KTP : Butuh KK Dan Surat Keterangan Pindah.

AKTA KELAHIRAN : Butuh Surat Keterangan Lahir, Buku Nikah, KK Dan E-KTP.

AKTA KEMATIAN : Hanya Butuh Surat Kematian.

Birokrasi Ruwet Sudah Tidak Zamannya  Lagi....  Segera Bantu Share Untuk Kepentingan Keluarga Anda Saudara Dan Anda Sendiri Nantinya

BACA JUGA : Makin Mudah, Cekat KTP-el di Kota Jogja Bisa Drive Thru

Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com dengan mengunduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 di laman setkab.go.id bahwa aturan tersebut berisi Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Syarat penerbitan KK Baru diatur pada Pasal 11 Perpres No.98/2018 antara lain :

(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:

  1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Syarat penerbitan KK Baru karena perubahan data diatur pada Pasal 12 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. KK lama
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Syarat penerbitan E-KTP Baru bagi penduduk WNI diatur pada Pasal 15 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK.

BACA JUGA : Wow, Tak Perlu Ribet, Layanan KTP di Kota Jogja Dibuat

Syarat penerbitan E-KTP karena perubahan data bagi penduduk WNI atau asing diatur pada Pasal 19 Perpres No.98/2018 antara lain :

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. kartu izin tinggal tetap; dan
  4. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Kesimpulan : dalam sejumlah pasal perpres tersebut memang tidak disebutkan secara tegas adanya syarat surat pengantar Kelurahan maupun RT dan RW, hanya saja dicantumkan adanya surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan terutama untuk mengurus perubahan E-KTP maupun KK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Jo Se Ho Akui Segera Menikah di You Quiz On The Block

Hiburan
| Rabu, 24 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement