Advertisement

CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan Didenda? Ini Penjelasan Wakil Wali Kota

Catur Dwi Janati & Nina Atmasari
Senin, 06 Juli 2020 - 19:17 WIB
Nina Atmasari
CEK FAKTA: Benarkah Tak Pakai Masker di Jogja Akan Didenda? Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Sebuah informasi beredar di medial sosial yang menyebutkan bahwa di Jogja, warga yang tidak memakai masker akan dikenai denda.

Informasi itu salah satunya dibagikan melalui twitter oleh akun @elestacyhestia. "[Sekilas Info Jogja] Tidak memakai masker di tempat umum/ruang publik bakal dikenai Denda," tulisnya, pada Minggu (5/7/2020).

Advertisement

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Pria Pembohong

Dalam Peraturan Walikota No. 51 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Jogja, tertulis beberapa sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Salah satunya berupa denda senilai Rp100.000.

Saat dikonfirmasi, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi menyatakan sanksi denda uang diberikan kepada pelanggar bersifat opsional. Pada dasarnya ada empat opsi sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar mulai dari surat teguran lisan, surat teguran tertulis, sanksi kerja sosial, dan terakhir opsi sanksi dendam senilai Rp100.000.

"[Sanksi] Tetap kita lakukan, tetap kita jalankan, tapi itu kan opsi jadi bukan sanksi yang bertahap itu enggak," jelasnya ditemui Senin (6/7/2020).

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Ajak Anak Berjemur?

"Opsi itu bisa hanya negor, bisa menutup misalnya terkait pasar atau ternyata terjadi kasus di situ, kalau sudah bandel bisa langsung ditutup sementara, atau langsung denda, opsi saja, bukan tahapan," jelasnya.

Heroe menuturkan bahwa menyangkut penegakan denda Rp100.000 kepada warga tak bermasker tersebut akan menjadi kewenangan Satpol PP Kota Jogja. "Semua itu tergantung besar kecilnya [pelanggaran], termasuk sanksi Rp100.000 itu adalah opsi yang akan ditetapkan," tambahnya.

"Mekanismenya [pemberian sanksi] yang yang tahu teman-teman Satpol PP, apakah cukup ditemui saja atau memang harus ada atau memang harus ada yang sampai sana [denda], masing-masing kan beda tergantung kasusnya di tempat kejadian," terang Heroe.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto tidak memungkiri bahwa dalam peraturan Walikota Jogja membuat beberapa sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Namun Agus mengatakan pihaknya masih menekankan upaya-upaya humanis.

"Sehingga kami berharap kepada semuanya, monggo kita jaga Jogja milik kita ini, kalau semua menyadari tentunya tidak akan berefek sampai penerapan denda tersebut," tuturnya.

Agus memiliki keyakinan bahwa selama ini warga Jogja terbilang patuh mengikuti aturan. Jika menemui warga yang tidak memakai masker di tempat umum, kemudian diingatkan, mereka juga kok," tambahnya.

Sehingga Agus mengatakan upaya-upaya sosialisasi edukasi akan terus dilakukan oleh pihaknya. "Memang ini akan merubah value, nilai yang pada akhirnya nanti bisa jadi habit bagi masyarakat," tukas Agus.

Dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 juga tertulis sanksi bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 berupa sanksi teguran lisan, sanksi teguran tertulis, surat sanksi penutupan sementara, surat rekomendasi penutupan kegiatan/usaha, dan surat rekomendasi pencabutan izin kegiatan/usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

aespa Akui Selalu Kehabisan Waktu Nikmati Jakarta

Hiburan
| Sabtu, 04 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement