Advertisement

Promo November

Sempat Viral di X, Ini Hasil Cek Fakta Gambar Prabowo Pakai Pin Mirip Milik Presiden

Mediani Dyah Natalia
Jum'at, 23 Februari 2024 - 22:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sempat Viral di X, Ini Hasil Cek Fakta Gambar Prabowo Pakai Pin Mirip Milik Presiden kolase Presiden Jokowi dan Prabowo saat pelantikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Rabu (21/2/2024) yang diunggah oleh Penyuka_ombak, Jumat (23/2 - 2024), pukul 12.55 WIB. Tangkapan layar X

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Publik X sempat heboh dengan unggahan mengenai gambar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengenaikan pin mirip dengan yang dikenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gambar tersebut merupakan kolase Presiden Jokowi dan Prabowo saat pelantikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Rabu (21/2/2024) yang diunggah oleh @Penyuka_ombak, Jumat (23/2/2024), pukul 12.55 WIB. Penggunggah juga menulis narasi yang mempertanyakan pinkedua tokoh tersebut, menandai akun X resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Mahfud Md.

Advertisement

“Ada yang aneh pada saat Pelantikan Menteri baru di Istana kemarin. Pak Jokowi dan Prabowo sama² disematkan Pin Kepresidenan. “Halo @KPU_ID apakah prabowo sudah resmi sebagai Presiden RI ? Jadi Pengen tau pendapat Prof @mohmahfudmd tentang ini,” tulisnya.

Penelusuran Peraturan Mengenai Pin

Menurut Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 1/2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri, pin yang dikenakan presiden/wakil presiden dan menteri/pejabat setingkat menteri berbeda. Dari aturan tersebut tertulis

Tanda Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 2

Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  1. bintang; serta

  2. kapas dan padi

Pasal 3

(1) Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:

  1. Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.

  2. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.

Pasal 4

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.

(2) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terdapat kode pengamanan.

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

  1. perisai dalam Lambang Negara;

  2. kapas dan padi; serta

  3. pita bertuliskan Nayaka.

Pasal 8

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:

  1. emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan Nayaka

  2. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;

  3. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan

  4. hitam untuk bagian tengah perisai.

Pasal 9

(1) Unsur Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengandung makna sebagai berikut:

  1. Perisai dalam Lambang Negara mengandung makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

  2. Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan/dukungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia

  3. Pita bertuliskan NAYAKA mengandung makna bahwa Nayaka berarti Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.

(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 10

(1) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri terdapat kode pengamanan. Dari peraturan yang sama, waktu penggunaan tanda jabatan tersebut termuat di pasal 13 dengan ketentuan seperti

Penggunaan Tanda Jabatan

Pasal 13

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden diberikan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

(2) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri diberikan setelah pelantikan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri disertai dengan KPTJ

Penelusuran Harian Jogja

Sebelum agenda pelantikan dua menteri tersebut pada Rabu (21/2/2024), dari penelusuran Harian Jogja, Prabowo mengenakan pin serupa saat mendapatkan penghargaan militer dari Singapura pada Selasa (21/11/2023).

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menerima penghargaan militer Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) dari Pemerintah Singapura, karena dinilai berkontribusi memperkuat kerja sama pertahanan dua negara. Penghargaan tersebut disematkan langsung oleh Presiden Singapura Tharman Sanmugaratnam dalam upacara di Istana Kepresidenan Singapura, Selasa (21/11/2023). Tangkapan layar Antara. Azhfar Muhammad Robbani/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak

Dengan demikian, jauh sebelum mengetahui hasil hitung cepat Pilpres 2024, Prabowo telah mengenakan pin serupa dengan pin presiden. 

Selain itu, dari unggahan @Penyuka_ombak, ada warganet yang dengan akun @pratamayudis27 mengunggah mengenai perbedaan dari kedua pin yang dikenakan presiden tersebut. Detail narasinya adalah Mungkin bisa membantu

'

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 1/2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri, pin yang dikenakan presiden/wakil presiden adalah

  1. Pin berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur a) bintang, kapas dan padi.
  2. Dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.

Sementara pin yang dikenakan menteri/pejabat setingkat menteri memiliki ciri:

  1. Emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan Nayaka

  2. Putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;

  3. Merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan

  4. Hitam untuk bagian tengah perisai.

Kesimpulan

Dari penelusuran Harian Jogja, Presiden Jokowi dan Menhan sama-sama menggunakan pin. Sekilas lihat, pin keduanya terlihat sama, pita merah putih dan pin logam berbentuk bulat di bagian bawah. Persamaan yang terlihat jelas adalah pita merah putih. Namun saat diamati, di antara keduanya terlihat perbedaan detail logam pin di bagian bawah pita merah putih. 

Adapun menteri lain di berbagai kegiatan jarang yang menggunakan pita merah putih di atas logam. Situasi ini membuat sebagian masyarakat berpresepsi jika pita merah putih di atas pin logam hanya untuk presiden. Adapun esensi perbedaan pin presiden/wakil presiden dan menteri/pejabat setara menteri terletak di detail bagian logam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran

Jogja
| Selasa, 26 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Lesti Kejora, Juicy Luicy, Nadhif Basalamah hingga Elvy Sukaesih Akan Memeriahkan Panggung Malam Puncak Indonesian Music Awards 2024

Hiburan
| Senin, 25 November 2024, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement