Advertisement

Sidang DKPP Disebut Mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres, Begini Faktanya

Newswire
Minggu, 04 Februari 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Sidang DKPP Disebut Mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres, Begini Faktanya Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (ANTARA FOTO - SULTHONY HASANUDDIN)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan video TikTok menarasikan bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut digelar pada akhir Januari dan menyatakan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Megawati Ingatkan Aparat Tidak Mengintimidasi Rakyat

Advertisement

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar Semua rakyat sadar, Faham., dan makin cerdas perihal kondisi politik di negeri kita simak…”

Namun, benarkah siding DKPP sudah memutuskan Gibran tidak sah jadi cawapres?


Unggahan disinformasi yang menarasikan DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari. Faktanya, dalam sidang tersebut DKPP belum memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (TikTok)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Sindo News yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” (https://www.youtube.com/watch?v=p6Egc4UiluA) yang diunggah pada 15 Januari.

Dilansir dari laman DKPP, DKPP mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.

Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para teradu telah menerima Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dalam sidang pada tanggal 15 Januari tersebut belum menghasilkan suatu putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Klaim: Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari

Rating: Disinformasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kenalkan Pariwisata Sleman Lewat Event Lomba Tari

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kim So Hee Akan Menikah dengan Pengusaha dan Pensiun dari Industri Hiburan

Hiburan
| Jum'at, 26 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement