Hari ke-10 SAR KM Virgo Transport 8, 3 Jasad Ditemukan
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan video TikTok menarasikan bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut digelar pada akhir Januari dan menyatakan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Megawati Ingatkan Aparat Tidak Mengintimidasi Rakyat
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar Semua rakyat sadar, Faham., dan makin cerdas perihal kondisi politik di negeri kita simak…”
Namun, benarkah siding DKPP sudah memutuskan Gibran tidak sah jadi cawapres?
.jpg)
Unggahan disinformasi yang menarasikan DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari. Faktanya, dalam sidang tersebut DKPP belum memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (TikTok)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Sindo News yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” (https://www.youtube.com/watch?v=p6Egc4UiluA) yang diunggah pada 15 Januari.
Dilansir dari laman DKPP, DKPP mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.
Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para teradu telah menerima Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang pada tanggal 15 Januari tersebut belum menghasilkan suatu putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Klaim: Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari
Rating: Disinformasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Ceer memperkenalkan Exobot sedan dan SUV, mobil listrik Arab Saudi dengan tenaga hingga 1.111 HP, baterai 112 kWh, dan arsitektur 800 volt.
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Desa Sejahtera Astra Gede Pangrango di Sukabumi mengembangkan wisata alam, produk lokal, UMKM, dan pengelolaan lingkungan berbasis potensi desa.
Pemerintah memastikan cadangan BBM berada di standar minimal 18–21 hari dan harga BBM subsidi tak naik hingga akhir 2026.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.