Advertisement
Tak Ada Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersebar e-flyer atau pamflet digital yang menarasikan seolah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) lagi.
Dalam pamflet yang beredar diterangkan 10 tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, pada selebaran tersebut tidak terdapat agenda debat capres-cawapres dan menarasikan KPU tidak menyelenggarakan debat capres-cawapres untuk menguntungkan salah satu pasangan tertentu.
Advertisement
"Para kompetitor sudah mulai ciut nyali, gak ada lagi acara debat capres," tulis narasi di pamflet itu.
Menjawab hal itu, Komisioner KPU Idham Kholid menegaskan KPU masih akan menggelar debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024. "Kabar yang menyebut tidak diadakannya debat capres pada Pilpres 2024 merupakan kabar bohong," katanya, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA: Badan Kesbangpol DIY Segera Cairkan Bantuan Partai Politik Rp7,2 Miliar
Dia menjelaskan, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres. Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu.
Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.
"KPU tidak tahu siapa yang memproduksi e-flyer tersebut. KPU tidak pernah memproduksi dan mendistribusikan e-flyer tersebut, yang jelas e-flyer tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan pemilu karena tidak ada agenda debat pasangan capres-cawapres," ujar Idham.
BACA JUGA: Jokowi Bertemu AHY di Tengah Rencana Reshuffle Kabinet
Lebih lanjut, nantinya moderator debat akan dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas dan tidak memihak. Moderator juga dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun dari penyampaian dan materi dari capres-cawapres.
Sementara itu, materi debat capres-cawapres harus sesuai visi nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AHY Dikabarkan Jadi Menkopolhukam, Cek Faktanya
- Surya Paloh Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi Kementan, Cek Faktanya
- Galon Air Minum Disebut Picu Autisme pada Anak, Ini Faktanya
- Presiden Jokowi Dikabarkan Ambil Alih PDIP, Ini Faktanya
- Awas! Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WA, Rekening Bank Bisa Bobol
Advertisement

Adarakarya 2023, Ajang Penghargaan Kominfo Yogyakarta Beri Peserta dan Mitra DTS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement