Advertisement

Tak Ada Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Tak Ada Debat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Ilustrasi debat capres/cawapres. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tersebar e-flyer atau pamflet digital yang menarasikan seolah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) lagi.

Dalam pamflet yang beredar diterangkan 10 tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, pada selebaran tersebut tidak terdapat agenda debat capres-cawapres dan menarasikan KPU tidak menyelenggarakan debat capres-cawapres untuk menguntungkan salah satu pasangan tertentu.

Advertisement

"Para kompetitor sudah mulai ciut nyali, gak ada lagi acara debat capres," tulis narasi di pamflet itu.

Menjawab hal itu, Komisioner KPU Idham Kholid menegaskan KPU masih akan menggelar debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024. "Kabar yang menyebut tidak diadakannya debat capres pada Pilpres 2024 merupakan kabar bohong," katanya, Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA: Badan Kesbangpol DIY Segera Cairkan Bantuan Partai Politik Rp7,2 Miliar

Dia menjelaskan, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres. Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu.

Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.

"KPU tidak tahu siapa yang memproduksi e-flyer tersebut. KPU tidak pernah memproduksi dan mendistribusikan e-flyer tersebut, yang jelas e-flyer tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan pemilu karena tidak ada agenda debat pasangan capres-cawapres," ujar Idham.

BACA JUGA: Jokowi Bertemu AHY di Tengah Rencana Reshuffle Kabinet

Lebih lanjut, nantinya moderator debat akan dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas dan tidak memihak. Moderator juga dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun dari penyampaian dan materi dari capres-cawapres.

Sementara itu, materi debat capres-cawapres harus sesuai visi nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Lumpuh Sejak 2020, Warga Jlagran Dapat Bantuan Kursi Roda

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Lagu Rohani Kristen Country yang Ngena Banget, Jesus Take the Wheel

Hiburan
| Sabtu, 18 Mei 2024, 23:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement