Advertisement
CEK FAKTA: RS Pelni Pasang Tarif Vaksin Covid-19, Benarkah?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Poster berisikan harga-harga vaksin Covid-19 dari Rumah Sakit Pelni beredar di media sosial dan grup WhatsApp dengan judul penawaran tindakan vaksin Covid-19.
Informasi yang dikumpulkan Bisnis, poster harga vaksin Covid-19 ini berawal dari unggahan RS Pelni di media sosial Instagram yang tidak lama setelah diunggah kemudian dihapus pada Selasa (2/2/2021). .
Tangkapan layar atau screenshot dari poster ini kemudian disebarkan melalui pesan berantai dan telah diteruskan berkali-kali via aplikasi pesan WhatsApp yang berisikan harga vaksin Covid-19.
Pada poster tersebut terdapat enam merek vaksin Covid-19 yang dijual dengan harga beragam mulai dari Rp110 ribu hingga Rp2,1 juta per satu kali suntik. Merek yang dijual meliputi Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Novovax, Pfizer, dan Sinophrarm.
Unggahan poster ini dibenarkan RS Pelni melalui press rilisnya, namun RS Pelni mengungkapkan tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin Covid-19 saat ini. Apalagi hingga saat ini program vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah yang diberikan gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS Pelni adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Pebruari 2021," tulis RS Pelni dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/1/2021).
Melalui keterangan pers yang diberikan PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang diunggah melalui Instagram RS Pelni, informasi poster yang diunggah ditarik kembali lantaran menimbulkan banyak kesalahpahaman.
Advertisement
RS Pelni mengungkapkan, berkaitan dengan harga vaksin Covid-19 yang tercantum bukan merupakan informasi resmi yang bisa dijadikan patokan. Disamping itu pengadaaan vaksin hingga saat ini bukanlah wewenang dari rumah sakit.
Wewenang pengadaan dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih langsung di bawah peraturan presiden yang program vaksinasi berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Keterangan pers ini juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan resmi terkait dengan vaksinasi mandiri.
"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih," tulis RS Pelni dalam keterangan pers.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Cek Fakta: Penjelasan Soal Kabar Vaksin Covid-19 Mengandung Cip Mikro Magnetis
- CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Wanita Menstruasi?
- CEK FAKTA: Benarkah Panglima TNI Dipecat karena KRI Nanggala Tenggelam?
- CEK FAKTA: Benarkah Vaksinasi Mandiri Kadin Dipungut Biaya Rp600.000?
- CEK FAKTA: Benarkah Ramadan 2021 Punya Waktu Siang Terpanjang?

Tingkatkan Kompetensi, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Berikan Pelatihan Kepada Siswa Siswi SMKN 1 Saptosari
Advertisement

Gongfest Senandung Alam, Dibuka Stars and Rabbit, Ditutup Efek Rumah Kaca
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement