Advertisement

CEK FAKTA: Beredar Foto Reklame Bertulis Tahun 2020 Pria Diwajibkan Beristri Dua, Ini Faktanya

Nina Atmasari
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
CEK FAKTA: Beredar Foto Reklame Bertulis Tahun 2020 Pria Diwajibkan Beristri Dua, Ini Faktanya Tangkapan layar unggahan foto reklame hoaks. - Ist/turnbackhoax.id

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Sebuah akun di media sosial facebook mengunggah sebuah foto reklame iklan. Tulisan dalam reklame itu mengundang kontroversi.

Sebuah akun facebook mengunggah foto reklame iklan yang berisi tulisan “tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”. Unggahan tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna facebook.

Advertisement

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id, menggunakan tools pencarian gambar Yandex, ditemukan foto identik pada sebuah artikel suaramojokerto.com dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar” yang tayang pada 13 september 2017. Dalam foto artikel tersebut terlihat bahwa reklame tidak terdapat tulisan atau polos.

Dilansir dari Hukumonline.com, dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Baca juga: Disebut-sebut Menerima Rp20 Juta dari Prostitusi, Hana Hanifah Buka Suara

Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca juga: Achmad Yurianto Tak Lagi Jubir Covid-19, Warganet Ucapkan Salam Perpisahan Lewat Tagar Pak Yuri

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Film Korea Selatan Terbaru, Jo Jung Suk Tampil sebagai Pilot Cantik

Hiburan
| Rabu, 17 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement