Advertisement

CEK FAKTA: Beredar Pesan tentang Denda Tak Pakai Masker di Jateng, Ini Penjelasan Gubernur Ganjar

Nina Atmasari
Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:52 WIB
Nina Atmasari
CEK FAKTA: Beredar Pesan tentang Denda Tak Pakai Masker di Jateng, Ini Penjelasan Gubernur Ganjar Tangkapan layar hoaks denda tak pakai masker di Jateng. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Sebuah pesan berantai beredar di media sosial Whattsapp terutama warga Jawa Tengah. Isinya menyebutkan tentang tilang untuk warga yang tidak mengenakan masker.

Isi pesan itu beredar di grup-grup whatsapp pada Jumat (17/7/2020) pagi.

Advertisement

"Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya)."

Menanggapi beredarnya pesan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan klarifikasi. Melalui akun twitternya @ganjarpranowo, ia mengunggah video pada Jumat (17/7/2020) siang, berisi penjelasan bahwa pesa tersebut tidak benar atau hoaks.

Dalam narasi unggahan tersebut, ia menulis "Meluruskan pesan berantai yang tersebar di masyarakat tentang penegakan aturan protokol kesehatan serta penerapan denda. Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar."

Adapun di dalam videonya, Ganjar menyebutkan tidak tahu menahu tentang pesan berantai tersebut. "Saya tidak tahu mungkin karena sama yang terjadi di provinsi lain. Tadi kita lihat dari sisi gambarnya, kita lihat berita itu yang ada di Jawa Barat kalau tidak salah, yang sudah menerapkan," jelasnya.

Baca juga: Curi Ikan Gabus, Dua Warga Pajangan Dibekuk Polisi

Menurutnya, Pemprov Jawa Tengah akan menegakkan aturan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

"Tentu saja kita berpikir sisi sosiologis masyarakat dan bagaimana kita menegakkan aturan terkait degan kedispilinan, terkait protokol kesehatan, apakah masyarakat harus disanksi, apa sanksi yang ada," jelasnya.

Gubernur dari PDIP ini mengaku sudah membahas tentang topik ini bersama kepala daerah di bawahnya. Ada usulan untuk memberikan sanksi sosial.

"Kalau diskusi kami di kepala daerah sanksinya, bersihin tempat umum, push up, setuju atau tidak," katanya.

Baca juga: Kunjungi Objek Wisata di Bantul Tak Harus Kantongi Surat Bebas Covid

Ganjar mengaku tidak tega jika harus memberikan sanksi denda pada masyarakat, karena di tengah pandemi Covid-19 ini, kehidupan masyarakat terutama di bidang ekonomi sedang sulit.

"Memberikan satu penalty itu mesti melihat kondisi masyarakatnya, kalau denda sebanyak itu ya mosok lagi pagebluk gini ya ra tegal. Ada banyak cara untuk menghukum," katanya.

Ganjar mengaku lebih denang untuk mengedukasi terlebih dahulu pada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan. Ia mengajak kepala daerah di bawahnya untuk juga memberikan edukasi.

"Saya lebih seneng mengedukasi dulu, bupati, walikota, para kepala desa, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo, secara pentahelix seperti itu
semua memberikan edukasi lebih dahulu, seoptimal mungkin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Program Pilihan Keluarga Indonesia Paling di Hati, Hanya di MNCTV

Hiburan
| Selasa, 23 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement