CEK FAKTA: Dokumen CPNS Pakai Materai Tempel Sebelum 6 September Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pendaftar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengeluhkan gangguan pada situs e-materai yang terjadi sejak Selasa (3/9/2024). Hal itu membuat kegelisahan bagi para pelamar.
Tidak sedikir pelamar yang mengeluh karena tidak bisa mengakses laman Peruri menjelang batas akhir pendaftaran.
Advertisement
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 September pun memutuskan memperbolehkan para pelamar seleksi CASN 2024 memakai meterai tempel.
Sebuah imbauan poster digital di Instagram menarasikan dokumen CASN yang menggunakan materai tempel sebelum tanggal 6 September maka akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi.
Namun, benarkah pernyataan tersebut?
Unggahan yang menarasikan Dokumen yang menggunakan materai tempel sebelum 6 September dianggap tidak memenuhi syarat. Faktanya, poster yang beredar tidak resmi dari BKN. (Instagram)
Penjelasan:
BKN dalam akun Instagram resminya menyatakan imbauan yang beredar bukan dari BKN dan merupakan penyalahgunaan informasi atas nama template unggahan dan logo BKN.
BKN menegaskan bahwa penulisan tanggal di materai tempel atau e-materai merujuk pada masing-masing pengumuman instansi. BKN di akun Instagram resminya juga mengingatkan para CPNS 2024 untuk selalu memastikan dan mengecek validasi informasi seleksi CPNS 2024 di akun resmi BKN dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- CEK FAKTA: Prabowo Ancam Rakyat yang Hina Pejabat Negara
- Cek Fakta: Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden Terpilih
- CEK FAKTA: Prabowo Resmikan Partai Baru Besutan Anies
- Cek Fakta: Hilang, Kaesang Masuk Daftar Pencarian Orang Bareskrim Polri
- Hoax! Muncul Vidoe DPR Temukan Uang Rp600 Triliun di Istana Jokowi
Advertisement
Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
Advertisement
Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement