Advertisement
Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Advertisement
Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Hoaks Foto Gas LPG Saset, Ini Hasil Cek Faktanya
- CEK FAKTA: Beredar Poster Prabowo Beserta Link Cek Kesehatan Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Sekolah Libur Selama Ramadan? Cek Faktanya di Sini
- Video Felicia Tissue Sebut Diminta Menggugurkan Kandungan, Cek Faktanya di Sini
- CEK FAKTA: Prabowo Ancam Rakyat yang Hina Pejabat Negara
Advertisement

Jenazah Kolonel Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dibawa ke Pakem Sleman Siang Ini
Jogja
| Selasa, 13 Mei 2025, 11:57 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement