Advertisement
Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sunartono
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Advertisement
Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud
- Viral Uang Kertas Baru Emisi Gambar Sri Mulyani dan Pecahan Redenominasi, Begini Kebenarannya
- Sumur Resapan Era Anies Ditutup Sebabkan Banjir Jakarta, Begini Faktanya
- Cek Fakta Poster Film Penantian Panjang dengan Foto Prabowo-Titiek yang Jadi Sorotan
- Sempat Viral di X, Ini Hasil Cek Fakta Gambar Prabowo Pakai Pin Mirip Milik Presiden
Advertisement
Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB
Advertisement
Dipanggil Teman oleh Bocah Berusia 2 Tahun, Beyonce Kirim Bunga Cantik Ini
Hiburan
| Kamis, 25 April 2024, 19:07 WIB
Advertisement
Advertisement
Advertisement