Advertisement
Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Advertisement
Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Cek Fakta: Penjelasan Soal Kabar Vaksin Covid-19 Mengandung Cip Mikro Magnetis
- CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Wanita Menstruasi?
- CEK FAKTA: Benarkah Panglima TNI Dipecat karena KRI Nanggala Tenggelam?
- CEK FAKTA: Benarkah Vaksinasi Mandiri Kadin Dipungut Biaya Rp600.000?
- CEK FAKTA: Benarkah Ramadan 2021 Punya Waktu Siang Terpanjang?
Advertisement

Pengin Tahu Lokasi Wisata Favorit Wisman di Jogja, Ini Dua Lokasi Kegemaran Bule
Jogja
| Kamis, 07 Juli 2022, 22:37 WIB
Advertisement

Foto Sule Lenyap dari Instagram Nathalie Holsher, Hanya Sisakan Ini..
Hiburan
| Kamis, 07 Juli 2022, 14:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement
Advertisement