Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?
Minggu, 14 Maret 2021 - 16:17 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Potret Tadarus Massal Ribuan Santri di Ponpes Ar Raudhatul Hasanah Medan
- Tradisi Sembahyang Kubur Ceng Beng di Kalbar, Ritual Suci Hormati Leluhur
- Fantastis! Berharta Rp10,9 Triliun, Ini Resep Raih Sukses Ala Sandiaga Uno
- Pertunjukan Tari Barong dan Keris, Kesenian Tradisional Andalan Wisata di Bali
Berita Pilihan
- Cek Fakta: Penjelasan Soal Kabar Vaksin Covid-19 Mengandung Cip Mikro Magnetis
- CEK FAKTA: Vaksin Covid-19 Bahaya Bagi Wanita Menstruasi?
- CEK FAKTA: Benarkah Panglima TNI Dipecat karena KRI Nanggala Tenggelam?
- CEK FAKTA: Benarkah Vaksinasi Mandiri Kadin Dipungut Biaya Rp600.000?
- CEK FAKTA: Benarkah Ramadan 2021 Punya Waktu Siang Terpanjang?
Advertisement
Advertisement

Negara Ini Buka Kelas Master Kebahagiaan, Siapa Berminat?
Hiburan
| Minggu, 26 Maret 2023, 13:27 WIB
Advertisement
Advertisement