Indonesia Turunkan 432 Atlet pada Asian Games 2026 di Jepang
Indonesia mengirim 432 atlet untuk bertanding pada 35 cabang olahraga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 yang berlangsung di Jepang.
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan video TikTok menarasikan bahwa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut digelar pada akhir Januari dan menyatakan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka tidak sah menjadi peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Megawati Ingatkan Aparat Tidak Mengintimidasi Rakyat
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres*..Agar Semua rakyat sadar, Faham., dan makin cerdas perihal kondisi politik di negeri kita simak…”
Namun, benarkah siding DKPP sudah memutuskan Gibran tidak sah jadi cawapres?
.jpg)
Unggahan disinformasi yang menarasikan DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari. Faktanya, dalam sidang tersebut DKPP belum memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (TikTok)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan unggahan YouTube Sindo News yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” (https://www.youtube.com/watch?v=p6Egc4UiluA) yang diunggah pada 15 Januari.
Dilansir dari laman DKPP, DKPP mendengarkan keterangan tiga Saksi Ahli dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Tiga Saksi Ahli yang didengar keterangannya dalam sidang ini adalah Ratno Lukito, Charles Simabura, dan Muhammad Rullyandi.
Untuk diketahui, keempat perkara ini mendalilkan para teradu telah menerima Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 sebelum dilakukan revisi PKPU 19/2023 pasca adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para teradu yang diadukan dalam empat perkara ini adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang pada tanggal 15 Januari tersebut belum menghasilkan suatu putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Klaim: Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres pada akhir Januari
Rating: Disinformasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia mengirim 432 atlet untuk bertanding pada 35 cabang olahraga di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 yang berlangsung di Jepang.
Harianjogja.com,JOGJA—Dunia seni rupa Indonesia kembali berduka, salah satu tokoh maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di Rumah Sakit AMC Muhammadiyah Yogy
Paspor wajah Donald Trump laris manis! AS tambah 250.000 Patriot Passport di 28 kota mulai 8 Agustus. Cek cara dan lokasi pengajuannya.
Rehan/Gloria gagal ke final Taipei Open 2026 usai kalah dramatis dari wakil Jepang 17-21, 20-22. Indonesia tanpa gelar di Super 300 kali ini.
Harian Jogja meraih Media Brand Awards 2026 kategori Media Lokal Terbaik dari SPS, mempertegas komitmen menghadirkan jurnalisme berkualitas.
CEO Microsoft Satya Nadella peringatkan perusahaan: jangan terlalu andalkan AI! Data sensitif bisa bocor dan bisnis hancur. Simak saran lengkapnya