Tumor Otak Bisa Ditangani, Dokter Soroti Pentingnya Deteksi Dini
Dokter bedah saraf menjelaskan tumor otak tak selalu berakhir buruk. Deteksi dini dan ukuran tumor turut menentukan hasil penanganan.
Unggahan misinformasi yang menarasikan MUI mengeluarkan daftar larangan membeli produk bermerek tertentu yang diduga pro-Israel. Faktanya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. - ist/Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang Pro-Israel dan dilarang oleh MUI. Dalam daftar tersebut, terdapat 121 merek mulai dari fast food, kebutuhan sehari-hari, produk kecantikan hingga brand fashion.
Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang beredar di Facebook tersebut: “MUI keluarkan Fatwa Haram pada produk Pro Israel..Berikut list produknya. Tugas kita adalah taat kepada pemimpin.”
Namun, benarkah MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang harus diboikot?
BACA JUGA: Usai Taklukkan Wilayah Utara, Pasukan Israel Bakal Serang Hamas di Gaza Selatan
Dilansir dari laman Antara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. Buya Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya. Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Sehingga kabar MUI keluarkan daftar merek produk Israel yang diharamkan adalah berita bohong atau hoaks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dokter bedah saraf menjelaskan tumor otak tak selalu berakhir buruk. Deteksi dini dan ukuran tumor turut menentukan hasil penanganan.
Jadwal KSPN Jogja 2 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.
Pemkab Bantul merotasi tujuh pejabat PTP. Sejumlah jabatan strategis diisi pejabat baru setelah melalui uji kompetensi dan persetujuan BKN.