PHRI Dorong Borobudur Jadi Hub Bisnis Kuliner dan Pariwisata
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
Tangkapan layar unggahan foto reklame hoaks. /Ist-turnbackhoax.id
Harianjogja.com, JOGJA-- Sebuah akun di media sosial facebook mengunggah sebuah foto reklame iklan. Tulisan dalam reklame itu mengundang kontroversi.
Sebuah akun facebook mengunggah foto reklame iklan yang berisi tulisan “tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”. Unggahan tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna facebook.

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id, menggunakan tools pencarian gambar Yandex, ditemukan foto identik pada sebuah artikel suaramojokerto.com dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar” yang tayang pada 13 september 2017. Dalam foto artikel tersebut terlihat bahwa reklame tidak terdapat tulisan atau polos.
Dilansir dari Hukumonline.com, dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam Pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
Baca juga: Disebut-sebut Menerima Rp20 Juta dari Prostitusi, Hana Hanifah Buka Suara
Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Achmad Yurianto Tak Lagi Jubir Covid-19, Warganet Ucapkan Salam Perpisahan Lewat Tagar Pak Yuri
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.