Advertisement

Promo November

CEK FAKTA: Iuran BPJS Kelas II Naik dari Rp100.000 Menjadi Rp400.000 per Agustus 2024

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
CEK FAKTA: Iuran BPJS Kelas II Naik dari Rp100.000 Menjadi Rp400.000 per Agustus 2024 Trisno Sumargono saat berkonsultasi dengan petugas di Kantor BPJS Sleman, Kamis (10/9/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Sebuah unggahan di Facebook viral usai mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II. Iuran BPJS disebut naik dari sebelumnya Rp100.000 naik menjadi Rp 400.000.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

Advertisement

“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha”

Namun, benarkah Iuran kelas II BPJS dari Rp100.000 menjadi Rp400.000 per Agustus 2024?

BACA JUGA: Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 Setelah Kelas 1,2,3 Dihapus


Unggahan yang menarasikan Iuran kelas II BPJS dari 100 ribu jadi 400 ribu per Agustus 2024. Faktanya, hingga saat ini BPJS masih mengevaluasi terkait kenaikan iuran. Per Agustus 2024, belum ada informasi mengenai kenaikan iuran BPJS. (Facebook)

Penjelasan:

Dilansir dari ANTARA, terdapat beberapa jenis peserta BPJS, pertama yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Besaran iuran PBI JK ialah sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.

Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan

b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan

c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. Namun, kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan iuran BPJS dibulan Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso

Gunungkidul
| Kamis, 21 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Hanya Satu Hari, Film The Last Dance Jadi Box Office di Hong Kong

Hiburan
| Rabu, 20 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement