Ini Poin-pon Kesepakatan Damai AS-Iran, Selat Hormuz hingga Sanksi
Draf kesepakatan Iran-AS bocor. Selat Hormuz dibuka, sanksi ditangguhkan, aset Iran Rp427 triliun siap dicairkan.
Bayi - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar kabar yang menjadi viral di media sosial X yang menyebutkan biaya melahirkan kini semakin mahal karena pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berikut isi narasinya: "BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12% SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT.".
Menanggapi isu ramai di X ini, banyak warganet lantas mencuitkan keluh kesahnya, dengan menganggap pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Adapula yang memprediksi, narasi pengenaan pajak persalinan itu akan menurunkan angka kelahiran di Indonesia.
Lalu, benarkah biaya melahirkan dikenakan pajak?
Kenaikan PPN menjadi 12%, memang sempat mencuri atensi publik beberapa waktu lalu. Tapi, aturan itu sebenarnya belum dikenakan.
BACA JUGA: Kesadaran Masyarakat Sleman untuk Mengolah Sampah Masih Rendah
PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), atas pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.
Sepertinya, isu peningkatan PPN ini yang membuahkan rumor adanya wacana kenaikan biaya persalinan.Padahal, PP No. 49 Tahun 2022 tepatnya pasal 10, menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN. Ada 13 jasa yang dikategorikan bersifat strategis, salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.
Dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.
Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.
Dengan begitu, tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN. Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan pun tidak dipungut PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Draf kesepakatan Iran-AS bocor. Selat Hormuz dibuka, sanksi ditangguhkan, aset Iran Rp427 triliun siap dicairkan.
Argentina menghadapi Aljazair pada laga pembuka Grup J Piala Dunia 2026. Lionel Messi siap mencatat penampilan keenamnya di ajang Piala Dunia.
Bacaan doa akhir tahun dan awal tahun Hijriah lengkap teks Arab, latin, arti serta waktu membaca menjelang dan setelah Magrib 1 Muharam.
Jaecoo J5 BEV menjadi mobil listrik terlaris di Indonesia pada Mei 2026 dengan penjualan 2.943 unit, menggeser dominasi BYD dan memanaskan persaingan pasar EV.
Realisasi belanja APBD Sleman hingga Mei 2026 baru mencapai 31,22 persen. Fluktuasi harga BBM menjadi salah satu penyebab lambatnya pelaksanaan proyek fisik.
Penampilan Lisa BLACKPINK di pembukaan Piala Dunia 2026 mencetak sejarah. Namun, media sosial ramai membahas perubahan penampilannya.