Advertisement
Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar luas di media sosial X yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Berdasarkan penelusuran, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hoax! Muncul Vidoe DPR Temukan Uang Rp600 Triliun di Istana Jokowi
- CEK FAKTA: WNA Meksiko Tembak Polisi Indonesia hingga Tewas di Bali karena Kesal Ditilang, Begini Faktanya
- Pesan Berantai Sebut Demam Berdarah Sembuh dengan Jus Daun Pepaya, Cek Faktanya
- Viral Biaya Melahirkan Dikenai Pajak, Ini Faktanya
- Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Advertisement
Demi Lolos PPDB Jalur Zonasi, Banyak Orang Tua di Gunungkidul Siasati Titik Tagging
Advertisement
Film Dokumenter Karier Bermusik Penyanyi Rossa Segera Diluncurkan
Advertisement
Advertisement
Advertisement