Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar luas di media sosial X yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Berdasarkan penelusuran, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- CEK FAKTA: Prabowo Ancam Rakyat yang Hina Pejabat Negara
- Cek Fakta: Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden Terpilih
- CEK FAKTA: Prabowo Resmikan Partai Baru Besutan Anies
- Cek Fakta: Hilang, Kaesang Masuk Daftar Pencarian Orang Bareskrim Polri
- Hoax! Muncul Vidoe DPR Temukan Uang Rp600 Triliun di Istana Jokowi
Advertisement
Ini Panduan Lengkap Jalur Trans Jogja: Melewati Sekolah, Kampus, Perkantoran hingga Tempat Wisata
Advertisement
MAMA Awards 2024, Aespa Borong Piala, Lagu APT Rose Raih Global Sensation
Advertisement
Advertisement
Advertisement