Advertisement
Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Faktanya
Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. - Tangkapan Layar - X
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar luas di media sosial X yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Advertisement
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Berdasarkan penelusuran, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
- Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
- Wartawan Dikabarkan Meninggal Saat Meliput Demo Pati, Ternyata Hoaks
- CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
- Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
Advertisement
Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
Advertisement
Air Mata di Ujung Sajadah 2 Sudah Tayang Sejak Rabu, Ini Sinopsisnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



