Advertisement
Siswa Diwajibkan Beli Seragam Baru pada 2024, Begini Penjelasan Kemendikbud

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan video di TikTok yang menarasikan bahwa setelah Hari Raya Idulfitri 1445 H yang bertepatan pada 10 April 2024, siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA) menggunakan seragam baru.
Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena orang tua siswa merasa keberatan harus membeli seragam baru lagi.
Advertisement
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Setelah lebaran seragam ganti baru
Duit lagiiiii
Ganti lagiiii”
BACA JUGA: Ombudsman RI DIY Siap Mendalami Kasus Temuan Jual Beli Seragam di Sejumlah Sekolah
Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024?
Unggahan yang menarasikan Kemendikbud wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024. Faktanya, Kemendikbud menyatakan isu tersebut tidak benar. (TikTok)
Penjelasan:
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbudristek melalui instagram resminya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam ataupun aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Hoaks Foto Gas LPG Saset, Ini Hasil Cek Faktanya
- CEK FAKTA: Beredar Poster Prabowo Beserta Link Cek Kesehatan Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Sekolah Libur Selama Ramadan? Cek Faktanya di Sini
- Video Felicia Tissue Sebut Diminta Menggugurkan Kandungan, Cek Faktanya di Sini
- CEK FAKTA: Prabowo Ancam Rakyat yang Hina Pejabat Negara
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement