Advertisement

Presiden Tetapkan Batas Pensiun PNS di Usia 50 Tahun, Begini Faktanya

Newswire
Kamis, 15 Juni 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Presiden Tetapkan Batas Pensiun PNS di Usia 50 Tahun, Begini Faktanya Unggahan video hoaks yang menyatakan Jokowi mengesahkan batas usia pensiun PNS 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan pernyataan tersebut merupakan hoaks. - ist/Antara - Tiktok

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo dilaporkan membuat aturan baru terkait dengan masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di usia 50 tahun.

Hal ini dipaparkan dalam unggahan di media sosial TikTok menampilkan tangkapan layar sebuah media online yang menarasikan Jokowi membuat aturan baru terkait masa pensiun PNS yaitu di umur 50 tahun. Kemudian dalam narasi tersebut mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.

Advertisement

Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?

Namun, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun? Berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.

"[Pernyataan tersebut] Hoaks ya. [Masih] Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo

Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangkapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS, yaitu:

  • Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
  • Batas usia pensiunnya 60 tahun untuk PNS yang menduduki fungsional ahli madya.
  • Batas usia pensiunnya 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Perahu Nelayan di Gunungkidul Hilang Kontak sejak Jumat, hingga Sabtu Malam Belum Diketahui Keberadaannya

Gunungkidul
| Sabtu, 18 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Jadi Perempuan Terkaya Nomor 2 di Dunia dengan Harta Rp1.212 Triliun, Begini Perjalanan Karier Alice Walton

Hiburan
| Sabtu, 18 Mei 2024, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement