Advertisement
Presiden Tetapkan Batas Pensiun PNS di Usia 50 Tahun, Begini Faktanya
Unggahan video hoaks yang menyatakan Jokowi mengesahkan batas usia pensiun PNS 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan pernyataan tersebut merupakan hoaks. - ist/Antara - Tiktok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo dilaporkan membuat aturan baru terkait dengan masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di usia 50 tahun.
Hal ini dipaparkan dalam unggahan di media sosial TikTok menampilkan tangkapan layar sebuah media online yang menarasikan Jokowi membuat aturan baru terkait masa pensiun PNS yaitu di umur 50 tahun. Kemudian dalam narasi tersebut mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.
Advertisement
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”
Namun, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun? Berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.
"[Pernyataan tersebut] Hoaks ya. [Masih] Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo
Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangkapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS, yaitu:
- Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
- Batas usia pensiunnya 60 tahun untuk PNS yang menduduki fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiunnya 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Tarik Rp71 Triliun Dana MBG
- Hoaks BPN Tanah Gratis Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
- Wartawan Dikabarkan Meninggal Saat Meliput Demo Pati, Ternyata Hoaks
- CEK FAKTA: Prabowo Usulkan Referendum di Aceh-Papua Barat
- Prabowo Kirim Gibran Berkantor di Papua untuk Misi Perdamaian, Cek Faktanya di Sini
Advertisement
KA Bandara YIA Gangguan di Kulonprogo, Delapan Penumpang Tertinggal
Advertisement
Ignacia Fernndez, Miss World Chile 2025 Pukau Dunia dengan Metal
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



