Aldila Sutjiadi Juara Bad Homburg Open 2026 Jelang Wimbledon
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Unggahan video hoaks yang menyatakan Jokowi mengesahkan batas usia pensiun PNS 50 tahun. Faktanya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan pernyataan tersebut merupakan hoaks. - ist/Antara/Tiktok
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo dilaporkan membuat aturan baru terkait dengan masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di usia 50 tahun.
Hal ini dipaparkan dalam unggahan di media sosial TikTok menampilkan tangkapan layar sebuah media online yang menarasikan Jokowi membuat aturan baru terkait masa pensiun PNS yaitu di umur 50 tahun. Kemudian dalam narasi tersebut mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”
Namun, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun? Berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.
"[Pernyataan tersebut] Hoaks ya. [Masih] Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ditertibkan, Pengamen di Malioboro Kerap Kabur ke Pasar Beringharjo
Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangkapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS, yaitu:
Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Aldila Sutjiadi juara Bad Homburg Open 2026 bersama Vera Zvonareva usai menang di final, menjadi modal menuju Wimbledon.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.