PSI Resmi Berikan Rekomendasi Mangkunegara X Maju Cawalkot Solo, Ini Profilnya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan.
Hal itu diungkapkan Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021).
BACA JUGA : Jokowi: Pemerintah Dukung MUI Dakwah Damai dan Tidak
Terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jelas Sukoso, tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Dia memerinci, Pasal 33, UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Sukoso menjelaskan bahwa ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33, UU Cipta Kerja, yakni penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Sukoso mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Bila tidak, sebut dia, maka persepsi keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
BACA JUGA : Mahasiswa UMY Peserta Aksi Tolak UU Ciptaker Kini
"Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan jaminan produk halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbau Sukoso dalam keterangan resmi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.
Kemenag menegaskan kasus cabul di Pekalongan terjadi di padepokan ilegal, bukan pondok pesantren resmi terdaftar.
Bapanas memastikan harga beras SPHP tetap stabil meski dolar AS naik. Pemerintah jaga pasokan dan subsidi beras nasional.