Cerita Friderica Widyasari saat Ditunjuk Pjs Ketua dan Waka DK OJK
Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Pjs Ketua dan Wakil Ketua DK OJK usai mundurnya pimpinan OJK di tengah gejolak pasar saham.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaganya tidak pernah mengeluarkan pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.
“OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada Tiktok Shop,” tegas OJK melalui platform Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (23/9/2024).
BACA JUGA : Cara Melihat Video Riwayat Tontonan di TikTok
Pernyataan tersebut disampaikan OJK untuk merespons beredarnya Surat Pengumuman Nomor Peng-8D.122/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Order Platform Merchant E-commerce kepada Tiktok Shop.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop. Surat itu juga menyebut bahwa pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dalam informasi yang beredar, surat tersebut tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-81/D.05/2021 tertanggal 29 Desember 2021.
“Dengan diterbitkannya izin usaha perusahaan TikTok Shop, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu memerhatikan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
BACA JUGA : OPINI: Merger Tokped-Tiktok, Siapa Untung?
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau melalui email [email protected]. “Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.
Pemkot Jogja masih mematangkan penataan Malioboro, termasuk becak listrik, akses kendaraan, dan perbaikan fasilitas water station.
Bupati Banyumas mengajak generasi muda melestarikan tradisi petungan Jawa melalui workshop yang membahas filosofi, weton, dan kearifan lokal.
Kelurahan Bumijo menggelar pelatihan ecoprint untuk meningkatkan keterampilan warga dan membuka peluang usaha berbasis bahan alami.