Ketua Koperasi BLN Ditangkap, Penghimpunan Dana Ilegal Diusut
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan lembaganya tidak pernah mengeluarkan pemberian izin usaha di bidang order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop.
“OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang Order Platform Merchant E-Commerce kepada Tiktok Shop,” tegas OJK melalui platform Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip Senin (23/9/2024).
BACA JUGA : Cara Melihat Video Riwayat Tontonan di TikTok
Pernyataan tersebut disampaikan OJK untuk merespons beredarnya Surat Pengumuman Nomor Peng-8D.122/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Order Platform Merchant E-commerce kepada Tiktok Shop.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan order platform merchant e-commerce kepada TikTok Shop. Surat itu juga menyebut bahwa pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dalam informasi yang beredar, surat tersebut tercantum melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-81/D.05/2021 tertanggal 29 Desember 2021.
“Dengan diterbitkannya izin usaha perusahaan TikTok Shop, diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu memerhatikan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
BACA JUGA : OPINI: Merger Tokped-Tiktok, Siapa Untung?
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau melalui email [email protected]. “Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua Koperasi BLN diamankan Satgas PASTI terkait dugaan penghimpunan dana ilegal dengan tawaran bunga simpanan hingga 4,17 persen per bulan.
Sebanyak 34 WN Australia dilaporkan hilang setelah banjir bandang di Nepal. Ratusan orang dari berbagai negara juga masih dicari.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.
Kemenag membantah isu Nasaruddin Umar mundur sebagai Menteri Agama. Nasaruddin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.