Hutang Menumpuk, Sri Mulyani Bakal Hentikan Pencairan Gaji ke 13, Faktanya Seperti Ini

Newswire
Newswire Sabtu, 18 Mei 2024 18:27 WIB
Hutang Menumpuk, Sri Mulyani Bakal Hentikan Pencairan Gaji ke 13, Faktanya Seperti Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani- Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Narasi tersebut diunggah di sebuah video media sosial X.

Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan

Nikmat keberlanjutan”

Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?


Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X)


Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online