Subsidi BBM-LPG 3 Kg 2027 Dipangkas, DPR Soroti Potensi Kesalahan Data Pemerintah
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Unggahan hoaks yang menarasikan MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April. Faktanya, hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024. (Youtube)
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah kabar beredar melalui unggahan di kanal Youtube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu, yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April? Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
BACA JUGA: Salat Idulfitri di Bantul, Berikut Ini Tempat-Tempat Pelaksanaannya
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.
Budi Gunadi Sadikin masuk bursa calon Dirjen WHO bersama lima kandidat lain. Simak profil WHO dan proses pemilihan Dirjen WHO 2027.
Delegasi Indonesia walkout saat Netanyahu berpidato di PBB. Kemlu menyebut aksi itu sebagai solidaritas untuk Palestina dan protes diplomatik.
Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu memilah informasi dan terhindar dari hoaks.