Tiga Kali Terjerat Korupsi, Ini Jejak Kasus yang Menjerat Fahd Arafiq
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan ada debat istri capres-cawapres. ist/Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA—Beredar rumor yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bakal mengadakan debat pasangan dari para peserta Pemilu Presiden 2024. Kabar rencana debat istri calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 ini pun viral.
Dalam sejumlah narasi yang beredar, disebutkan ajang adu gagasan itu akan diikuti para istri dari calon presiden maupun calon wakil presiden 2024. Namun, sejumlah klaim itu tidak menyebutkan lokasi dan tanggal dari acara tersebut.
Berikut isi narasi yang dibagikan di Facebook: "DIDAMPINGI OLEH ISTRI MASING2 ADA DEBAT ISTRI CAPRES Debat antar para istri capres dan cawapres. Jangan disepelekan, mereka juga menentukan nasib negara ini."
Lantas, benarkah KPU gelar debat istri capres-cawapres? Mengacu laman DPR RI, pelaksanaan debat saat Pilpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pasal 277.
BACA JUGA: Pemetaan TPS Blank Spot DIY, Terbanyak Kabupaten Gunungkidul
Pasal tersebut menjelaskan debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Aturan lebih spesifik menyebutkan debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.
Tidak ditemukan aturan maupun keterangan yang membenarkan adanya debat istri para paslon Pemilu 2024. Narasi ada debat istri capres-cawapres adalah hoaks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
KPK mengungkap dugaan struktur bayangan di ATR/BPN dalam kasus suap HGB Summarecon yang menyeret delapan tersangka.
Koalisi buruh menyoroti draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terkait upah, pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan.
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Sebanyak 215.845 warga Bantul sudah mengaktifkan IKD. Disdukcapil memperluas jemput bola hingga kalurahan untuk mengejar target 30%.