Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Unggahan video hoaks yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara. Faktanya, belum ada informasi resmi mengenai pernyataan tersebut. Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan Facebook berdurasi delapan menit menarasikan bahwa pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Dalam video tersebut, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.”
Namun, benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan video CNN yang berjudul VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”. Dalam unggahan tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tersebut, tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Tembus Rp8.000 T, Siapa Capres yang Berani Tanggung Warisan Utang Jokowi?
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP. Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah. Enam saksi akan dipanggil ulang.
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Kolaborasi lintas negara tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata bersama masyarakat.
Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk Febrie Adriansyah. Peluang pengajuan praperadilan kini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Pendaftar Magang Nasional 2026 Tahap 1 mencapai 300 ribu orang untuk memperebutkan 50 ribu posisi magang yang disediakan pemerintah.
DPRD Bantul mengawasi persiapan Pilur serentak di 30 kalurahan untuk memastikan tahapan berjalan transparan dan bebas politik uang.