Harga Minyak Melambung Tembus US$100, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik
Harga minyak dunia menembus US$100 per barel. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tetap dan pemerintah siap menambah anggaran subsidi.
Unggahan video hoaks yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara. Faktanya, belum ada informasi resmi mengenai pernyataan tersebut. Facebook
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebuah unggahan Facebook berdurasi delapan menit menarasikan bahwa pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
Dalam video tersebut, foto thumbnail menunjukan Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.”
Namun, benarkah Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus?
Berdasarkan penelusuran, video tersebut serupa dengan video CNN yang berjudul VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”. Dalam unggahan tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun. Dalam video tersebut, tidak dijelaskan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Tembus Rp8.000 T, Siapa Capres yang Berani Tanggung Warisan Utang Jokowi?
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis mulai dari dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP. Dari persangkaan pasal berlapis tersebut, Panji Gumilang terancam dipidana hingga 20 tahun.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai vonis Panji Gumilang. Dengan demikian, unggahan video yang menarasikan Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga minyak dunia menembus US$100 per barel. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tetap dan pemerintah siap menambah anggaran subsidi.
Nathan Tjoe-A-On tampil penuh 90 menit saat Willem II menahan AZ Alkmaar 1-1 pada pekan keenam Liga Belanda.
Loket Pajak Kendaraan hadir di Teras Malioboro Beskalan, Sabtu 12 September 2026. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan STNK tahunan.
Gempa M5,9 di Kepulauan Seribu terasa hingga Jogja. Daryono menjelaskan penyebab, karakter gempa dalam, dan potensi gempa susulan.
Gempa M5,9 di barat laut Jakarta terasa hingga Jogja pada Sabtu dini hari. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Polisi menetapkan pemuda 22 tahun sebagai tersangka setelah anak 13 tahun ditemukan di rental PS Banyumanik usai berpindah empat hari.