New York Dukung Jakarta Terbitkan Obligasi Rp5,6 Triliun
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Penipuan surat tilang lewat WA./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Penipuan beredar di media sosial WhatsApp yang berkedok tilang elektronik. Pesan tersebut mengatasnamakan kepolisian dengan melampirkan sebuah dokumen dengan format APK.
Faktanya, surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. Pembayaran tilang pun bisa dibayar menggunakan BRIVA atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran untuk ETLE pun hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Oleh karena itu, pesan WhatsApp yang melampirkan APK sebagai surat tilang jelas penipuan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI pun mengimbau masyarakat untuk tidak menginstal dokumen APK agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket. Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut bahkan ada yang sudah terlanjur memencet dokumen APK yang dikirimkan.

Salah satunya adalah pengguna Twitter @cayxxx yang menceritakan kalau ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh oknum penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp1 juta untuk transaksi game online.
Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, menurut Dirjen Semuel modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.
Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korbannya.
Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya data privacy dan pembudayaan tersebut bisa berlangsung dalam level organisasi atau individu. Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
New York mendukung rencana Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027 untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Senin 28 September 2026, lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.