Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Minggu, 14 Maret 2021 16:17 WIB
Cek Fakta: Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021, Benarkah?

Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antara\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.

Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online